Follow Us

Urusannya Sama KPK, Kaesang Pangarep Harus Lapor Jika Terima Hadiah Pernikahan Sebagai Anak Presiden Karena Alasan Ini

Luvy Octaviani - Minggu, 11 Desember 2022 | 10:01
 
Kaesang dan Erina Gudono
instagram.com/morden.co
instagram.com/morden.co

Kaesang dan Erina Gudono

GridPop.ID - Pernikahan putra ketiga Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep banyak menyita perhatian publik.

Kaesang Pangarep resmi menjadi suami Erina Gudono setelah menggelar akad di Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada Sabtu (10/12/22) kemarin.

Diansir dari laman tribunnews.com, selain uang tunai Rp 300 ribu, Kaesang Pangarep juga memberikan logam mulia sebagai mas kawin.

Logam mulia tersebut disesuikan dengan angka tanggal pernikahan mereka yakni 10-12-20-22.

Maka jika ditotal, logam mulia tersebut berjumlah 64 gram.

Uang tunai dan logam mulia tersebut ditata dalam satu pigura yang sudah dihias dengan cantik.

Diketahui, pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tak menerima sumbangan dalam bentuk apapun.

Meski begitu, sebagai anak Presiden rupanya Kaesang Pangarep harus melaporkan hadiah yang mungkin diterima dalam resepsi pernikahannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari dugaan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: PROMO Update Harga Sembako 11 Desember 2022, Minyak Goreng Sampai Telur Ayam Lagi Diskon di Minimarket

“Pencegahan semacam ini juga harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi tentunya ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di acara Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022) dikutip dari laman kompas.com.

Ali mengatakan, KPK sebelumnya pernah menerima laporan gratifikasi terkait pemberitaan yang diterima anak ataupun keluarga penyelenggara yang menggelar resepsi pernikahan.

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular