GridPop.ID - Pihak kepolisian telah memproses laporan Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar pun dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa.
Namun suami Lesti Kejora itu bisa segera menjadi tersangka jika apa yang dituduhkan padanya itu terbukti.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari Sripoku.com.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.
Sementara itu melansir TribunStyle.com, diungkapkan Rizky Billar menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis, (6/10/2022).
Sayangnya, Rizky Billar justru tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Ade Erpi Manurung.
Ade Erpil Manurung juga menyebut bahwa pskis kliennya terganggu atas narasi kurang baik yang dilakukan oleh netizen.
"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya terkait media sosial, yang ditayangkan, berita-berita," ujar Ade Erpil.