GridPop.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ikut menjadi pusat perhatian setelah dirinya menjadi tersangka penembakan Brigadir J.
Dilansir dari laman kompas.com, Bharada E merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Status Bharada E ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Adapun Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Sambo.
Bharada E pun ikut mengikuti rekonstruksi yang diadakan pada Selasa, (30/8/22) kemarin.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap kondisi Bharada E saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir di yang digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Saat Bharada E masuk untuk mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy menyebut tubuh kliennya itu ber gemetar.
Bahkan Ronny Talapessy mengatakan, Bharada E saat di TKP kasus pembunuhan Brigadir J tampak mengalami trauma.
"Situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP memang sedikit trauma. Karena saya mengikuti proses dari awal ketika masuk ke garasi, klien saya gemetar," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2022) dini hari dikutip Tribunnews.com.