Beruntung, aksi Triwaluyo sudah berakhir saat dirinya ditangkap di rumahnya pada Kamis 26 Mei 2022.
Pihaknya pun terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Pelaku saat ini sudah ditahan Polres Brebes.
Pelaku terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.
GridPop.ID (*)