GridPop.ID -Beberapa waktu lalu mabes polri mengatakan Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dilaporkan atas kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang.
Namun, kini pihaknya meralat pernyataan terkait pelaporan Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana.
Dilansir dari Wartakotalive.com,menurut penjelasan dari Mabes Polri,GilangWidyaPramanabukan dilaporkan, melainkan melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadapPutraSiregarke Bareskrim Polri.
"Juragan 99 atau saudara GP (Gilang Widya Pramana) dalam laporan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (22/3/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, laporan terhadapPutraSiregardilayangkan pada 13 Agustus 2021.
Putra Siregar dilaporkan Shandy Purnamasari,istriGilangWidyaPramana.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," kata Gatot Repli Handoko dalam siaran pers ke wartawan, Selasa siang.
Menurutnya,istriGilangWidyaPramanaitu melaporkan perusahaanPutraSiregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dan tercatat di nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregar dilaporkan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2 dan Pasal 101 ayat 1, 2 dan Pasal 102.
Putra Siregarjuga dijerat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 hinggaUndang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.