GridPop.ID - Aktor sekaligus presenter Denny Sumargo mendadak menjadi perbincangan netizen.Hal tersebut terjadi setelah potongan podcast Denny Sumargo dan Marissya Icha viral di media sosial.Pada video tersebut, Denny Sumargo menyinggung nasib dan masa depan anak tunggal mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah.Pria yang akrab disapa Densu tersebut mengungkapkan bahwa banyak orang yang terlalu mendewakan Gala Sky.Tak pelak, ucapan Denny Sumargo ini langsung menjadi sasaran amarah dari warganet.Salah satunya adalah pemilik akun @zoelhelmiofc di Instagram yang memberikan reaksinya terhadap ucapan Denny Sumargo.
Ucapan Denny Sumargo soal mendewakan Gala Sky yang ramai diperbincangkan
Baca Juga: Tak Terlalu Muluk, Laura Anna Sempat Ungkap Rencana ke Depan Jika Gaga Muhammad Masuk Penjara, Hanya Ucap Satu Kata Ini Saja"lya, gala itu istimewa buat yg mengikuti kisah orang tuanya, tapi apa anak lain tidak istimewa di mata Tuhan? Rejeki Gala ya memang sudah takdir Tuhan, yang mau donasi uang, doakan Gala dan mengharapkan Gala tumbuh jadi anak hebat itu benar," tulis Denny Sumargo mengawalinya.Pemain basket itu mengungkapkan maksud dari ucapannya tentang 'mendewakan Gala'.Bagi Denny, ramainya polemik yang terjadi antara Doddy Sudrajat dan Haji Faisal ini akan memengaruhi kondisi psikis Gala saat remaja."Maksud kalimat ku adalah, semua exposure dari dua belah pihak untuk Gala saat remaja,Itu beban besar buat Gala,Bagaimana dia menghadapi omongan hidup dia dari orang yg ga suka, dibilang hasil donasi, lu mah ketolong netizen aja, dll," jelas Denny Sumargo.Ia memikirkan bagaimana perasaan Gala Sky jika kelak menjadi seorang remaja yang tak luput dari kesalahan.Polemik yang terjadi di masa lalu Gala akan terus membayang-bayangi hidupnya di masa depan.
"Kan ga mungkin Gala ga berbuat salah sebagai manusia,Belum lagi effect kesalahan yg Gala sebagai manusia bisa lakukan, yang nanti orang2 yang tidak bersetuju atau tidak suka, effectnya seperti apa, maupun banyak dukungan untuk dia, toh ujung2nya dia sendiri yg akan menjalani hidupnya," ungkapnya.Denny sangat menyayangkan tentang masalah yang timbuh dan membesar di keluarga mendiang Vanessa dan Bibi saat ini.Menurutnya, masyarakat harus bersikap wajar dalam menanggapi polemik yang terjadi."Gala masih kecil, dia belum mengerti exposure dan effect dari keadaan dia sekarang, yang dia perlukan adalah sikap yg tdk berlebihan dan empati dan dukungan yg Dewasa untuk hidupnya ke depan, dan semua exposure test dna dan aib ibunya dan keluarganya yg dicampuri semua orang, apa itu tdk membuat dia stress saat remaja?" tulisnya.
Denny Sumargo klarifikasi soal mendewakan Gala Sky.
Rumah yang sudah dibeli beberapa waktu lalu itu kini terancam disita oleh negara.Dikutip dari Kompas.com, hal ini disebut karena donasi tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos) dan ramai diperbincangkan saat ini."Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/1/2022).Pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).Dalam aturan tersebut disebutkan, PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.Sementara untuk PUB yang dilakukan oleh Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, menjelaskan ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin."Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).
Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.
Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selain itu Dayat juga menyebut ada bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
GridPop.ID (*)