GridPop.ID -Pemerintah bakal melarang peredaranminyak goreng curahdi pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
Dilansir dari Tribun Bisnis, hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri KemendagOke Nurwan.
"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).
Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.
Memang diakui Oke, saat ini tingkat kebutuhanminyak goreng curahsangat tinggi.
Kemendag mencatat kebutuhan akanminyak goreng curah5 juta liter dalam setahun.
Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.
"Memang kalau kita gabungkan kebutuhanminyak goreng curahuntuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.
Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkanminyak goreng curahyaitu Bangladesh dan Indonesia.