GridPop.ID - Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong memang kerap meresahkan masyarakat dan sesama pengguna jalan raya.Tak jarang, mereka justru semakin menggeber-geber knalpot brong-nya dengan kencang saat berada di lampu merah.Seperti halnya yang dilakukan oleh pengendara ini.Dilansir dari laman GridHot.ID, baru-baru ini sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pengendara sepeda motor bertindak sok-sokan di jalanan.Namun, nasib pengendara tersebut berujung apes usai bertemu seorang anggota TNI.Dilansir dari Wartakotalive, pengendara tersebut kena bogem mentah dari anggota TNI tersebut.Aksi seorang anggota TNI yang memukul seorang pengendara sepeda motor mendadak viral di media sosial.Anggota TNI itu jsutru mendapat dukungan dan apresiasi dari warganet dalam sejumlah media sosial.
Dilansir dari akun instagram @jakartasiana pada Rabu (10/11/2021), aksi pemukulan itu terekam kamera seorang pengendara mobil yang berada persis di belakang pengendara sepeda motor.Pengendara sepeda motor yang berboncengan itu terlihat menggeber-geber sepeda motornya berulang kali ketika menunggu lampu lalu lintas.Suara knalpot yang bising pun memekakkan telinga.Tidak diketahui maksud pengendara sepeda motor menggeber kendaraannya.Pasalnya diketahui, lampu lalu lintas masih menyala merah.Kendaraan yang mengantre di persimpangan itu pun terdiam tidak bergerak.Namun, pengendara sepeda motor masih terus menggeber-geber sepeda motornya hingga menjadi pusat perhatian.Lantaran mengganggu ketertiban, seorang anggota TNI yang berada di belakang pengendara itu terlihat mendekat.Tanpa basa-basi, anggota TNI itu pun melontarkan bogem mentah ke arah kepala pengendara sepeda motor.
Pukulan telak yang mendarat di helm pengendara sepeda motor itu sempat membuat oleng.Seorang pemuda yang diboncengi bahkan hampir terjatuh.
Pemotor dibikin nyesel kelar pamer suara knalpot brong
Berikut komentar warganet terjkait aksi anggota TNI yang memukul pengendara sepeda motor berknalpot bising tersebut."Parah banget si bapa mukulnya pelan bgt, lain kali yg kenceng pak wkwwkk," tulis @soepandipahmi30."Pak jangan main tangan dong, kurang puas lihatnya coba pakai kayu/besi," balas @wildan_wi."Klo kejambak kejengkang itu bocah.... Syang bgt kga kena...," tambah @oman_putrasyamiaji."Saya bahagia melihat nya, mewakili kami sungguh," tulis @lukmanha89912.(AturanDilansir dari laman kompas.com, besaran suara yang keluar dari knalpot sudah ada aturannya, tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Disebutkan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Tolong Jangan Terlalu Sering Dibuat Sarapan, Roti Tawar Ternyata Miliki Bahaya Tak Main-main, Efeknya Fatal untuk KesehatanGridPop.ID (*)