GridPop.ID - Status Tubagus Joddy telah naik dari saksi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Menanggapi hal ini ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, pun memberikan komentar.
Seperti yang dilansir dari Tribun Seleb, status Tubagus Joddy telah naik menjadi tersangka dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).
Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com, (10/11/2021) petang.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
Ayah Vanessa Angel pun akan memantau proses hukum yang berlaku seiring dengan penetapan tersebut.