GridPop.ID - Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masih menjadi misteri.
Padahal, kasusnya sudah berjalan dua bulan sejak jasad Tuti dan Amalia ditemukan pada 18 Agustus lalu di rumahnya di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kini, Yoris Raja Amanullah dan Muhammad Ramdanu alias Danu pun mulai ketar-ketir hingga sewa pengacara.
Padahal, awalnya Yoris bersikukuh enggan menggunakan kuasa hukum.
Hal ini diungkapkan Achmad Taufan Soedirjo, kuasa hukum keduanya saat berada di rumah keluarga Yoris dan Danu, Rabu (20/10/2021).
Dikatakan Achmad Taufan, di awal kasus ini, baik Danu maupun Yoris memang tidak ingin memakai jasa kuasa hukum karena mereka merasa tidak bersalah.
"Mereka santai, diproses hukum, dipanggil kemana-mana nurut karena mereka tidak merasa bersalah," katanya, dikutip dari Surya.co.id.
Namun, akhir-akhir ini muncul asumsi-asumsi luar dimana banyak yang mendukung mereka, namun banyak juga yang menuduh mereka terlibat dalam pembunuhan ini.
"Pastinya seumur Danu yang baru 21 tahun, gejolak priskologisnya luar biasa. Sehingga Pak Yoris dan Danu akhirnya memutuskan untuk mencari kuasa hukum agar terlindungi hak-hak nya sebagai manusia," kata Taufan.
Diungkapkan Taufan, Danu dan Yoris dua bulanan ini merasa syok dan ketakutan yang luar biasa.
Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang.