Follow Us

Nggak Cair Bikin Khawatir, Nasib BSU BPJS Ketenagakerjaan Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Ada di Tangan Menaker, Ida Fauziyah Bongkar Hal Mengejutkan Ini!

Arif B - Senin, 13 September 2021 | 11:02
 
Ilustrasi subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Stock

Ilustrasi subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan

GridPop.ID - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pemeilik rekening BCA dan bank swasta lain belum juga cair.

Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya bekerjasama dengan Bank Himbara untuk penyaluran Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.

Banyak pemilik rekening BCA dan bank swasta lain yang khawatir dengan nasibnya karena mendekati masa akhir pemberian Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung Oktober besok.

Pemerintah pun menjanjikan Subsidi Gaji tetap cair dengan dibukakan rekening Himbara secara kolektif.

Bahkan, di beberapa tempat dipantau langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan ( Manaker) Ida Fauziyah.

Salah satunya adalah pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja PT Perusahaan Industri Ceres, Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat.

Melansir dari unggahan instagram @kemnaker, Minggu (12/9/2021), Menaker Ida Fauziyah menyaksikan secara langsung pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi para pekerja di sana.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BPJS Ketenagakerjaan Sudah Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji Tahap 2, Simak Berikut Cara Cek Penerima BSU

Pembukaan rekening baru secara kolektif (Burekol) ditujukan bagi pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU namun belum memiliki rekening pada Bank Himbara.

"Saya baru saja menyaksikan pekerja di perusahaan PT Ceres ini yang menerima Bantuan Subsidi Upah.

Tadi saya melihat langsung dan sudah dilihat uangnya (diterima pekerja). Dan ini adalah masuk kategori penyaluran dengan Burekol," ucap Menaker Ida.

Menaker Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Source : Instagram

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular