Follow Us

Tak Hanya Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Mall di Masa PPKM, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Jangan Sampai Keliru!

Andriana Oky - Rabu, 01 September 2021 | 18:22
 
Aplikasi PeduliLindungi
kompas

Aplikasi PeduliLindungi

GridPop.ID - Apliksi PeduliLindungi menjadi salah satu aplikasi yang populer di tengah PPKM yang diterapkan saat ini.

Pada dasarnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini merupakan upaya serius untuk melakukan tracing.

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

Kini, setelah PPKM kembali diperpanjang hingga 6 September 2021, sejumlah penyesuaian pun dilakukan guna mengendalikan penularan Covid-19.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, disebutkan berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.

PPKM Level 2

1.Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Baca Juga: Harap Bersiap-siap, Pemerintah Tambahkan Fitur Baru pada Aplikasi PeduliLindungi, Jika Terdeteksi dan Nekat Aktivitas di Publik Bakal Langsung Ditindak Begini

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman Selanjutnya

PPKM Level 3
1 2 3

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular