GridPop.ID - Pemerintah akan kembali melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.
BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Berikut kriteria pekerja yang akan menerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan2021.
Melansir dari Komas.comMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta. Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.
Baca Juga: Sudah Cair, Cek Penerima BLT UMKM di EForm BRI Tahap 3 dengan Cara Ini, Jangan Sampai Telat!