GridPop.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini tengah disibukan dengan tayangan Sinetron Suara Hati Istri.
Sinetron Suara Hati Istri menjadi heboh usai terungkapnya latar belakang aktris pemeran Zahra sendiri masih berusia di bawah 17 tahun, namun harus memainkan adegan dewasa sebagai seorang istri.
KPI selaku pihak yang berwenang mengatur tata tertib acara pertelevisian di Tanah Air pun buka suara.
"Ingatkan Prinsip Perlindungan Anak, KPI Minta LP Tidak Menstimulasi Pernikahan Muda Usia Dalam Program Siaran," tulis KPI seperti yang dikutip dari Grid.ID.
Lebih lanjut, KPI pusat memperingatkan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja dalam dunia hiburan.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi/ pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.
“Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30,” ujar Nuning seperti yang dikutip dari Instagram @kpipusat.
Sebelum sinetron Suara Hati Istri yang mendapat teguran KPK, acara Brownis yang dipandu Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, Ivan Gunawan dan Wendyy Cagur juga pernah mengalami hal yang sama.
Dilansir GridPop.ID dari laman GridHot.ID, diungkapkanKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua untuk program "Brownis" di Trans TV.
Brownis