Mark Sungkar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Meski diketahui sebagai salah satu artis lawas, namun biodata artis Mark Sungkar tercoreng gegara kelakuannya yang kedapatan korupsi.
Mark didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 694,9 juta dari dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) itu didakwa membuat laporan keuangan fiktif kegiatan tersebut.
Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
Namun kini seperti yang dilansir dari Kompas.com, Mark Sungkar resmi menjadi tahanan kota setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonannya.
Penetapan tahanan kota Mark Sungkar mulai berlaku Rabu (5/5/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengungkap beberapa pertimbangan Mark Sungkar dijadikan tahanan kota.
“Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Mark Sungkar,” kata Leonard.
“Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa,” ujar Leonard menambahkan.