GridPop.ID - Pada Senin (04/01/2021) ini, rencananya Gisel akan diperiksa terkait kasus video syur dirinya dengan MYD atau Nobu.
Mantan istri Gading Marten ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merekam sendiri adegan syurnya dengan MYD.
Lantas, apakah polisi dapat menjerat dan menahan Gisel?
Berdasarkan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, penyidik secara teknis bisa menjerat Gisel dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Namun apakah ditahan atau tidak tergantung penyidik dan tentu hasil pemeriksaan.
Penahanan seorang tersangka sendiri diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Pangku Bayi Gemas di Usia 22 Tahun, Kesha Ratuliu Blak-blakan: Anak Pertamaku Sebelum Nikah
Ketentuan penahanan tersangka daitur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.
Seperti diketahui, ancaman hukuman Pasal 4 UU Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu maksimal adalah 12 tahun.
Pasal 21 KUHP ini juga mengatur alasan penyidik menahan seorang tersebut.
Bunyi Ayat (1) Pasal 21 KUHAP terkait penahanan: (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.