GridPop.ID -Nama Reza Artamevia seolah menambah daftar panjang artisIbukotayang tersandung kasus narkoba.
Seperti dikabarkan sebelumnya, penyanyi senior ini berhasil diciduk polisipada Jumat (4/9/2029), sekitar pukul 16.00 WIB.
Sempat terancam dipenjara, kini pelantun lagu 'Pertama' itu bisa sedikitlebih lega lantaranpermohonan rehabilitasinya dikabulkan.
Ya, sejak Kamis (10/9/2020), penyanyi Reza Artamevia sudah dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
"Saya mengatakan kemarin (rumah sakit rehabilitasi) di Pasar Jumat, ternyata rujukannya rekomendasinya ke Lido."
"Surat sudah kita masukan ke BNP untuk bisa dilakukan assessment," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, melalui kuasa hukum, keluarga Reza telah mengajukan permohonan rehabilitasi yang nantinya akan dinilai oleh BNN tingkat Provinsi DKI Jakarta pada pekan depan.