Bukan Isapan Jempol Belaka, Jokowi Sudah Ketok Palu Bubarkan 18 Lembaga Ini untuk Pangkas Anggaran Negara, Apa Saja?

Arif B, None - Selasa, 21 Juli 2020 | 17:20
 
Inilah 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi
Kompas.com

Inilah 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

GridPop.ID - Beberapa waktu lalu kabar pembubaran 18 lembaga sempat membuah heboh masyarakat.

Pembubaran ke-18 lembaga ini disebut Jokowi sebagaiupaya memangkas anggaran negara.

“Kalau anggarannya bisa dikembalikan kepada menteri, dirjen, kenapa harus pakai lembaga atau komisi itu lagi,”ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Peternak Asal Sulawesi Barat Ini Panen Uang Usai Sapi Kesayangannya Seberat 1,2 Ton Dibeli Jokowi dengan Harga Fantastis: Senang Rasanya Kalau yang Beli Presiden!

Ternyata yang disampaikan Jokowidi Istana Merdeka pada Senin (13/7) itu bukanlah isapan jempol belaka.

Seminggu kemudian atau Senin (20/07/2020) kemarin, pemerintah secara resmimembubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Apa saja 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi?

Baca Juga: Merasa Jokowi Tak Becus Lagi Jadi Presiden, Habib Rizieq Kompor-kompori MPR Agar Copot Jabatan Sang Kepala Negara: untuk Selamatkan Rakyat!

Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bukan Nama Ridwan Kamil Ataupun Ganjar Pronowo, Presiden Jokowi Puji 5 Gubernur Ini yang Dinilai Terbaik Tangani Virus Corona, Siapa Saja?

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest