GridPop.ID - Beberapa waktu lalu kabar pembubaran 18 lembaga sempat membuah heboh masyarakat.
Pembubaran ke-18 lembaga ini disebut Jokowi sebagaiupaya memangkas anggaran negara.
“Kalau anggarannya bisa dikembalikan kepada menteri, dirjen, kenapa harus pakai lembaga atau komisi itu lagi,”ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ternyata yang disampaikan Jokowidi Istana Merdeka pada Senin (13/7) itu bukanlah isapan jempol belaka.
Seminggu kemudian atau Senin (20/07/2020) kemarin, pemerintah secara resmimembubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Apa saja 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi?
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut: