GridPop.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari presenter kondang Ruben Onsu.
Gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan mereka dagang Bensu ditolak oleh Mahkamah Agung.
Diberitakan Kompas.com, diungkapkan keputusan ini dituangkan adalam surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut. Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Majelis hakim menyatakan permohonan enam mereka dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Hal ini dikaernakan, merek dagang yang dilapirkan Ruben Onsu dinilai menyerupai ama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lalu siapa sosok Benny Sujono ini?