Follow Us

Didakwa Berzina dengan Pria Beristri, Penyanyi Dangdut Xena Xenita Divonis 3 Bulan Penjara, Begini Kejadiannya

Gridep - Kamis, 19 September 2019 | 11:45
 
Xena Xenita
Instagram

Xena Xenita

GridPop.id - Pedangdut Xena Xenita divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).

Thomas Nur Ana Edi Dharma, pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya

Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.

Baca Juga: Panggilan Tak Dijawab, Perempuan Tua di Bojonegoro Intip Anak Lelakinya Terbaring dengan Janda di Kamar, Kondisinya Bikin Shock

"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.

Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.

"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.

Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.

Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.

Penggerebekan dilakukan oleh seorang wanita yang kini mantan istri pria yang bersama Xena Xenita.

Nama pedangdut Xena Al Kautsar atau lebih dikenal dengan nama Xena Xenita, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media sosial.

Source : Surya Tribun Solo

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular