Follow Us

Geger Gugatan Foto Terlalu Cantik, Mahkamah Konstitusi Putuskan Lanjutkan Pemeriksaan, Ini Alasannya

None - Selasa, 23 Juli 2019 | 16:06
 
Evi Apita Maya
Istimewa
Istimewa

Evi Apita Maya

GridPop.id - Kasus"foto terlalu cantik" sempat membuat heboh masyarakat.

Kasus yang berbuah gugatan itu kini sampai di Mahkamah Konstitusi ( MK).

MK akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan gugatan "foto terlalu cantik" yang melibatkan calon anggota DPD dari NTB, Evi Apita Maya.

Baca Juga: Ungkap Sosok yang Mengajarinya Gunakan Narkoba 20 Tahun Lalu, Nunung Ternyata Juga Konsumsi Barang Haram Ini Selain Sabu

Menurut Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna, perkara ini dilanjutkan lantaran dalil pemohon memuat soal permasalahan perolehan suara di pemilu legislatif NTB. "Persoalan dalil foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tapi di posita memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Dengan dilanjutkannya perkara tersebut, maka MK akan memeriksa saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk perkara ini.

Persidangan juga akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bongkar Kisah Asmara saat Bersama Gading Marten, Astrid Tiar Tak Henti Memuji Reaksi Mengejutkan sang Mantan saat Dirinya Kepergok Selingkuh

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.

Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular