Ia bahkan mengeluarkan sejumlah ayat Alquran kepada penyidik yang memeriksanya.
"Kalau dinikahi (anak) tidak boleh. Tapi kan anak milik saya," ujar UR membeberkan alasannya saat diperiksa di Mapolres Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7/2019).
Ia pun secara lugas menyebut bayi yang baru lahir dari anak perempuannya sebagai anak bungsunya.
"Sekarang anak sudah lima. Kemarin yang lahir di rumah sakit itu anak bungsu," katanya.
UR sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur kacang di sekitar Pasar Lewo, Malangbong.
Saat anaknya tengah mengandung pun, UR masih melakukan perbuatan bejatnya itu.
Dari keterangannya kepada polisi, ia terakhir melakukan pencabulan pada Kamis (13/6/2019) malam.
Dua hari kemudian, anak UR berinisial N melahirkan seorang bayi di RSUD dr Slamet, Garut.
"Nanti manggil ke saya (bayi yang baru lahir) bapak aki (bapak kakek)," ucap pria yang sudah bercerai sejak 2010 itu.
Baca Juga: Habiskan Rp 4 Miliar Untuk Rombak Penampilan, Begini Wajah Asli Barbie Kumalasari yang Bikin Melongo
Kasus tersebut terungkap saat N melahirkan seorang bayi.