Follow Us

Jangan Asal Klaim, Mahkamah Konstitusi Minta Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Wajib Membuktikannya

None - Kamis, 23 Mei 2019 | 15:52
 
Jokowi dan Prabowo
Kristianto Purnomo / Kompas.com

Jokowi dan Prabowo

GridPop.id - Pemilu 2019 diperkirakan akan sampai ke Mahkamah Konstitusi.

Kubu Prabowo-Sandi sudah memastikan akan mengajukan gugatan ke MK.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangi gugatan.

Baca Juga: Ribut Dengan Ketua RT, Hilda Vitria Tunjukkan Buku Nikah Sebagai Bukti Dirinya Istri Sah Kriss Hatta

"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini."

"Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat.

Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa dibuktikan berapa banyak suara yang hilang.

Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.

Baca Juga: Ditahan Usai Teriak-teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Kini Buat Surat Permintaan Maaf: Saya Tidak Ada Maksud Mengancam

"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular