GridPop.id - Kasus penyebaran video adu domba TNI-Polri memasuki babak baru.
IAS (49) sang pelaku, kini sudah diamankan pihak berwajib akibat aksinya.
Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum pelaku akan mencari bantuan hukum ke Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tingkat pusat.
Ibrahim akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan.
Ibrahim memastikan dirinya sudah berkoordinasi dengan tim BPN.
Begitu pun IAS, kata Ibrahim, sudah melakukan komunikasi dengan BPN sesaat setelah penangkapan dirinya.
“Besok saya akan ke Jakarta (tim BPN). Saya akan sampaikan kepada tim pengacara di Jakarta. Kita mau bagaimana. Saya dan IAS sudah koordinasi dan mereka menjawab ikuti saja."
"Apa pun yang diminta pihak berwajib, sampaikan, tidak ada yang ditutupi,” kata Ibrahim, Senin (13/5/2019) malam.
Baca Juga : Kalah Dengan Selisih Suara Sangat Tipis, Venna Melinda Tersingkir dan Gagal ke Senayan, Ini Detailnya
Menurut Ibrahim, IAS ditunjuk sebagai ketua koperasi dalam hajat pemilihan presiden pasangan Prabowo-Sandi.
IAS memiliki komunikasi dan koordinasi yang cukup banyak.