GridPop.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kecil di Cibinong terus mendapat sorotan.
Dibebaskannya pelaku oleh hakimmembuat masyarakat geram.
Rasa keadilan terusik karena sikap sang penegak hukum.
Kecaman terus berdatangan terhadap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong yang menangani kasus kekerasan seksual.
Kasus itu mencuat setelah adanya vonis bebas kepada HI (41), seorang pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik yang masih berusia belia.
Ketiga hakim akhirnya mendapatkan sanksi oleh Mahkamah Agung, di antaranya hakim Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati.
Termasuk pula Kepala PN (PN) Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor Lendriaty Janis.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, putusan vonis pada pelaku HI oleh ketiga hakim tersebut telah mengundang kecaman dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke MA.
Atas laporan tersebut, pimpinan MA kemudian menjatuhkan sanksi bukan hanya kepada tiga majelis pemeriksa perkara, tetapi juga kepada ketua PN Cibinong.
Ketua PN Cibinongdianggap lalai melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan.