Duit Hasil Korupsi Dipakai Foya-foya, SYL Pakai Uang Kementerian untuk Bayar Biduan Rp 100 Juta hingga Sunatan Cucu

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:13
KOMPAS.com/Rahel
KOMPAS.com/Rahel

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023)

Baca Juga: Tak Terlihat Kerja Tapi Doyan Foya-foya, Helena Lim Sering Digosipkan Sebagai Simpanan Sebelum Jadi Tersangka Korupsi

5. UangKementanuntuk bayar biduan

Arief mengatakan,SYLjuga menggunakan uangKementanuntuk membayar biduan dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.

Ia membeberkan bahwa uang yang dikeluarkan untuk kepentingan tersebut mencapai Rp 50-100 juta.

"Saksi menyebut di sini ada beberapa pengeluaran untuk entertain. Makanya ini saya tanyakan, karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 juta sampai Rp100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum dikutip dari Kompas TV."Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan, lah. Nah, itulah yang kita harus bayarkan gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa lagi.

"Iya betul," timpal Arief. Ia menjelaskan, salah satu biduan yang menerima uang dari SYL adalah jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak

Sebagai tambahan yang melansir dari laman kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020.

Namun, laporan itu tak ditindaklanjuti penyidik dan dibiarkan mangkrak selama tiga tahun.

Alex mengatakan, laporan itu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2020. Kemudian, pimpinan pun sudah menerbitkan surat disposisi agar laporan itu diselidiki.

“Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan (terbit) sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2023).

Halaman Selanjutnya

Dengan demikian, kata Ale...
Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber Kompas.com, tribuntrends

Baca Lainnya