2 Bulan Vakum dari Dunia Hiburan Imbas Kasus sang Putra, Vincent Rompies Kembali Muncul, Curhat Tak Punya Uang

Sabtu, 06 April 2024 | 15:14
X - YouTube Kompas TV

Vincent Rompies kembali ke dunia hiburan setelah 2 bulan vakum akibat kasus sang putra

UU Sistem Peradilan Pada Anak (SPPA) mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara.

UU SPPA tidak melarang petugas untuk menahan seorang anak dalam rangka pemeriksaan perkaranya dengan benar-benar mempertimbangkan kepentingan anak dan kepentingan masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan seorang anak dapat ditahan di Rumah Tahanan Negara, tahanan rumah, atau tahanan kota.

Pada saat proses penahanan, tentunya petugas harus memberikan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga anak yang ditahan agar keluarga mengetahui kepastian keberadaan anaknya di dalam tahanan. Tempat penahanannya pun juga harus dipisahakan dari orang dewasa.GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber KompasTV, tribuntrends

Baca Lainnya