Kebaikan Indriana Semasa Hidup Dibongkar Tetangga, Sisihkan Gaji Agar Bisa Belikan Orang Tua Rumah yang Layak

Selasa, 05 Maret 2024 | 06:13
dok. tribunjakarta

rekonstruksi pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) wanita asal Jakarta Timur yang tewas di tangan tiga orang, termasuk pacarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber Kompas.com, tribunnews

Baca Lainnya