Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. GridPop.ID (*)
Kebaikan Indriana Semasa Hidup Dibongkar Tetangga, Sisihkan Gaji Agar Bisa Belikan Orang Tua Rumah yang Layak
Selasa, 05 Maret 2024 | 06:13
dok. tribunjakarta
rekonstruksi pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) wanita asal Jakarta Timur yang tewas di tangan tiga orang, termasuk pacarnya.
Editor : Luvy Octaviani
Sumber Kompas.com, tribunnews
Baca Lainnya