Perempuan yang menikah dengan anggota tentara tidak hanya memiliki status istri sah, tetapi juga dianggap menjadi bagian dari institusi militer.
Dilansir dari laman Persit Pusat, sebagai anggota Persit KCK, istri TNI memiliki tugas sebagai berikut:
- Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
- Membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya.
Khususnya di bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit
- Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan istri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.
GridPop.ID (*)