Kepala dan Badan Korban Dipisah Setelah Dibunuh, Tante di Sulawesi Utara Tega Habisi Nyawa Ponakan, Curi Perhiasan untuk Hedon

Senin, 22 Januari 2024 | 20:43
kolase foto via tribuntrends.com

Arnita Mamonto alias AM tega membunuh keponakannya yang masih berusia 9 tahun

Baca Juga: Jadi Otak Pembunuhan Suami, Motif Wanita di Karawang Ini Terungkap, Kehidupan Rumah Tangga Terkuak

Ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia diancam hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun. GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber tribunnews, tribuntrends

Baca Lainnya