BEJAT, Suami Tega Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 250 Ribu untuk Sekali Kencan

Sabtu, 16 Desember 2023 | 20:15
Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi psk

Akibat perbuatannya NZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Jual Diri Karena Terlilit Utang, Nasib Wanita Ini Berubah Drastis Setelah Layani Satu Klien, Garis Hidupnya Jadi Mujur

Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Tribunstyle.com, TribunTrends.com

Baca Lainnya