Baca Juga: FAKTA Video Asusila Minyak Telon yang Viral di TikTok, Sosok Pemeran hingga Penyebar Terungkap?
Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak, saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Padang tersebut dan masih diselidiki.
"Perkara ini sedang tahap penyelidikan di Polsek Kota Padang." ujar Iptu Simanjuntak.
"Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti," imbuhnya.
Kasus ini masih dalam proses pihak kepolisian.
Jangan Asal Unggah, Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Asusila
Melansir dari laman kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan, ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Oleh karena itu, Dedy menekankan, agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.