Anak Pemilik Kos yang Perkosa Mahasiswi di Deli Serdang Ternyata Pecandu Sabu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 16:45
Kolase Tribun Trends/TribunMedan
Kolase Tribun Trends/TribunMedan

Robihari Agus, anak pemilik kos yang perkosa mahasiswi, tertunduk ketika digiring oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan, menuju ke sel tahanan, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Perutnya Membesar, Pelajar Difabel Hamil Usai Diperkosa 7 Pria Berbeda, Polisi Buru Pelaku!

"Tersangka dikenakan pasal berlapis.

Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Trends

Baca Lainnya