Pantas Kena Denda hingga Rp 33 Juta, Ternyata Pelanggan PLN Ini Kepergok Pakai Segel Palsu Sejak 2016

Minggu, 15 Oktober 2023 | 16:45
dok. PLN

Ilustrasi listrik PLN

"Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggan PLN Tak Terima Kena Denda Rp 33 Juta, Ternyata Terbukti Pakai KwH Meter Segel Palsu Sejak 2016"

Baca Juga: Viral Video Lawas Ivan Gunawan Ceramahi Waria untuk Tobat, Reaksi Igun Saat Tahu Justru di Luar Dugaan

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya