Memaksa Hubungan Intim Diantaranya, Ini 4 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:45
Pexels
Pexels

Ilustrasi kekerasan seksual yang bisa dialami perempuan.

Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai alat kelamin, jari tangan atau benda lainnya ke arah alat kelamin, anus atau mulut korban.

Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal juga istilah pencabulan.

Istilah pencabulan digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi ke alat kelamin korban dan ketika terjadi hubungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh, misalnya terhadap anak di bawah 18 tahun.

Intimidasi seksual adalah tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban, baik disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui surat, SMS, email, dan lain-lain.

Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.

Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Baca Juga: Cukup 1 Jam, MUA Ini Sulap Wajah Pengantin Wanita jadi Cantik, Hapus Riasan Sebelumnya!

Beberapa bentuk pelecehan seksual di antaranya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.

Eksploitasi seksual adalah tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya.

Eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan"

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Veronica S

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya