Pria Rampok, Perkosa Lalu Bunuh Wanita dan Buang ke Septic Tank, Hasil Maling Disedekahkan Agar Arwah Korban Tenang

Sabtu, 16 September 2023 | 11:45
Tribunnewsmaker
Tribunnewsmaker

Ilustrasi pembunuhan.

Baca Juga: Kesaksian Tetangga soal Penderitaan Mega, Sering Alami KDRT dan Dikunci sebelum Tewas Digorok Suami

"Katanya biar arwah (korban) tenang," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Ashar dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Style

Baca Lainnya