MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama, Apakah Nikah di Luar Negeri Bisa Dicatat di Disdukcapil?

Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:15
PEXELS/TRUNG NGUYEN
PEXELS/TRUNG NGUYEN

Ilustrasi pernikahan, pengantin.

Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Boy William Mendadak Bahas Nikah Beda Agama dengan Sosok Ini, Siap Pinang Ayu Ting Ting?

Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com, Instagram, Sripoku.com

Baca Lainnya