"Tidak ada lagi proses adat, intinya kita serahkan ke pihak kepolisian.
Kita berharap pelaku dituntut hukuman mati," sambungnya.
GridPop.ID (*)
Ilustrasi pembunuhan wanita terapis
"Tidak ada lagi proses adat, intinya kita serahkan ke pihak kepolisian.
Kita berharap pelaku dituntut hukuman mati," sambungnya.
GridPop.ID (*)
Editor : Ekawati Tyas
Sumber Tribunnewsmaker.com, Tribun Sulbar
Baca Lainnya