Ogah Ditinggal Ayang, Pria Perkosa dan Masukkan Cabai ke Kemaluan Kekasih, Begini Kondisi Korban

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:14
Suryamalang

Ilustrasi kekerasan pada wanita

Baca Juga: Ada Robekan di Kemaluan Remaja 16 Tahun, Ternyata Ulah Oknum Polisi, Fakta Mengerikan Terungkap

“Setelah dibujuk korban cerita bahwa sudah diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku. Sehingga langsung membuat laporan,” ujar Syafaruddin.

Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Pekanbaru

Baca Lainnya