Masih Remaja, Anak Lilis Karlina Terancam Penjara 10 Tahun Usai Terciduk Edarkan Ribuan Pil Narkoba

Rabu, 15 Maret 2023 | 05:02
Kolase Instagram/@lilis_karlina7478 | Tribunnews
Kolase Instagram/@lilis_karlina7478 | Tribunnews

Cara anak Lilis Karlina edarkan narkoba

GridPop.ID - Publik kini dihebohkan dengan kabar penangkapan anak Lilis Karlina, berinisial RD (15).

RD yang masih duduk di bangku SMP itu diciduk polisi karena mengedarkan narkoba di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Melansir Tribunnews.com, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen membenarkan kabar tersebut.

Ia lantas menerangkan kronologi penangkapan RD bermula dari laporan masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," terang Edward.

Polisi mengamankan barang butki berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl saat menangkap anak Lilis Karlina itu.

Pihak kepolisian ikut merasa miris dengan fakta kasus ini, dimana seorang bocah sudah menjadi pengedar narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujar Edward.

Baca Juga: BIKIN GEGER Persidangan, Linda Ngaku Jadi Istri Siri Teddy Minahasa hingga Sering Tidur Bersama di Tempat Ini

Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.

Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Halaman Selanjutnya

"Pelaku terancaman pidana...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Tribunnews.com, KompasTV

Baca Lainnya