Terbiasa Hidup dengan Fasilitas Mentereng, Mario Dandy Alami Hal Ini Saat Tidur di Penjara

Jumat, 10 Maret 2023 | 06:01
Kolase TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim dan Twitter/@habibthink
Kolase TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim dan Twitter/@habibthink

Mario Dandy

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum. GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber Kompas.com, TribunnewsBogor.com

Baca Lainnya