Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Penerima Bansos Punya Kesempatan Daftar dan Peroleh Insentif Rp 4,2 Juta?

Rabu, 08 Maret 2023 | 13:17
tangkap layar Instagram @prakerja.go.id
tangkap layar Instagram @prakerja.go.id

Siapa yang boleh mendaftar kartu prakerja gelombang 49

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Akhirnya Resmi Dibuka, Buruan Daftar Sekarang Juga!

Syarat pendaftar Prakerja gelombang 49

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Kartu Prakerja diberikan untuk para pencari kerja.

Para pencari kerja yang dimaksud harus memenuhi syarat berikut:

Dalam Pasal 13, disebutkan juga bahwa program ini dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku UMKM) juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Karena tidak lagi bersifat bantuan sosial (bansos), pendaftaran Kartu Prakerja juga terbuka untuk para penerima bansos, seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).

Baca Juga: GAMPANG! Begini Cara Beli Pelatihan Offline Kartu Prakerja Lewat Platform Digital, Cepetan Sebelum Kepesertaan Dicabut

Golongan yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja 2023

- Pejabat negara- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah- Aparatur Sipil Negara (ASN)- Prajurit TNI- Anggota Polri- Kepala dan perangkat desa- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Jakarta

Baca Lainnya