Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Baru Lahir, Catat Ini Syarat yang Wajib Dibawa!

Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:01
Wartakota
Wartakota

Ilustrasi akta kelahiran

"Artinya masih ada 6,22 persen atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran," kata dia.

Namun dalam mengidentifikasi kelompok anak yang belum memperoleh akta kelahiran tersebut, kata dia, perlu dilihat anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) atau anak-anak yang berada dalam kondisi yang kurang beruntung.

Antara lain, seperti anak jalanan, anak di panti asuhan, dan anak dengan kondisi khusus lain.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: AKHIRNYA! Pacar Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Ancaman Penjara Tak Main-main

Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber KOMPAS.com, tribunnewsbogor

Baca Lainnya