Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Pada Bharada E yang Tak Dipecat dari Polri

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:02
ist
ist

Bharada E tidak dipecat dari Polri

GridPop.ID - Richard Eliezer alias Bharada E tidak dipecat, namun dikenakan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Melansir Tribun Muria, sidang kode etik dilangsungkan pada, Rabu (22/2/2023).

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari Kompas.com (22/2/2023).

Kendati demikian, Bharada E dijatuhi sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Bharada E ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) selama masa demosi.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.

Sebenarnya apapengertian demosi?

Mengutip Kompas.com, Malay S. P. Hasibuan dalam Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010) mengatakan bahwa demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status.

Itu berarti seseorang yang mendapatkan demosi akan memperoleh wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Adapun tujuan demosi yakni untuk memacu semangat karyawan.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Antisipasi Ada...
Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Muria

Baca Lainnya