Daftar 50 Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis SWI, Waspada Jangan Sampai Terjebak!

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:41
money.kompas.com
money.kompas.com

Ilustrasi Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman tribunbisnis.com, Berikut hal-hal yang dapat dipahami terkait akses pinjaman online yang nasabah perlu tahu sebelum mengakses pinjaman tersebut, di antaranya:

1. Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh bank atau instansi keuangan tersebut.

2. Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak Bank atau instansi tersebut.

3. Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank atau instansi.

4. Jangan percaya akan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak dikenal terkait tahap pinjaman ataupun pembayaran, nasabah dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika mendapati informasi yang tidak sesuai.

5. Pastikan selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran yang telah dilakukan. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bidoata Artis Rizal Djibran, Aktor Kolosal yang Dilaporkan Istri ke Polisi dengan Tuduhan Kasus Kekerasan Seksual

Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber Kompas.com, TribunBisnis.com

Baca Lainnya