Diuber-uber Debt Collector Setelah Alami Galbay Pinjol Ilegal? Jangan Takut Begini Tips Aman Menghindarinya

Jumat, 13 Januari 2023 | 17:21
kolase
kolase

ilustrasi debt collector

OJK dan Pemerintah menyarankan untuk tak usah membayar tagihannya.

Ya, anda diminta untuk gagal bayar saja jika memang memiliki tagihan di pinjol ilegal.

Alasannya karena pinjol tersebut beroperasi secara ilegal.

Tetapi, banyak masyarakat yang takut dengan teror pinjol ilegal jika galbay, bagaimana cara mengatasinya?

Yuk simak!

Dilansir oleh GridFame.ID dari cekaja.com, anda bisa langsung melaporkannya dengan sederet cara dibawah ini:

Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia

Baca Juga: Reaksi Nagita Slavina Saksikan Ayu Ting Ting di Atas Panggung Jadi Sorotan, Warganet: Sabar ya bu Ayu..

Laporkan Debt Collector nakal ke Otoritas Jasa Keuangan

Laporkan Debt Collector nakal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Baca Juga: Tak Terima Diputus, Pria Rakit Bom Molotov Lalu Lempar ke Rumah Mantan Pacar, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala

GridPop.ID (*)

Halaman Selanjutnya

Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber gridfame, Kompas.com

Baca Lainnya