Kasus Penipuan Berkedok Pinjol Merajalela, Berikut Cara Sederhana untuk Mengatasinya Agar Tak Jadi Korban!

Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:32

Ilustrasi pinjol ilegal

Baca Juga: Daftar 17 Pinjol Legal Terbaru 2023 yang Pakai Jasa Debt Collector Lapangan, Simak Baik-baik Biar Gak Ketar-ketir Kena Labrak

Jangan langsung percaya dan tertipu oleh penipuan itu," sebut Deva.

Berikut isi pesan pelaku via broadcast WhatsApp,

"Dimohon bantuannya untuk (Deva Zulfriani), beliau membutuhkan uang untuk membayar hutangnya di Aplikasi Raja Fulus dan untuk biaya hidup, karena suaminya sudah tidak menafkahinya. Hari ini 1 orang 50 rb sudah sangat membantu." demikian pesan yang dibroadcast pelaku penipuan itu.

Agar kejadian serupa tak menimpamu, ada langkah antisipasinya.

Mengutip Kompas.com, masyarakat bisa cek apakah pinjol tersebut resmi atau tidak dengan cara:

1. WhatsApp OJK

Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.

Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.

Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.

2. Telepon dan email OJK

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Ancamannya Bak...
Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Prohaba.co

Baca Lainnya