GridPop.ID -Kasasi ditolak, Herry Wirawan tetap divonis mati.
Herry Wirawan tetap divonis mati usai memperkosa 13 santriwatinya di Bandung.
Herry Wirawan tetap dihukum mati berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.Dilansir dari artikel Kompas.com, Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukanHerry Wirawan. “JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry. Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskanHerry Wirawan dihukum mati. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).Dalam putusan itu,Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawansejak 2016 hingga 2021. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.Seperti diketahui,Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Dilansir dari artikel Tribun Timur, Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.Semua korban rudapaksa HerryWirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.Fakta di persidangan menyebutkan, HerryWirawan merudapaksa para korban dibeberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Baca Juga: AKHIRNYA Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Respon Keluarga Korban Usai Tahu Vonis Berat untuk si Predator SeksualAksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatanHerry Wirawan.Bayi-bayi tersebut rupanya digunakanHerry Wirawansebagai alat untuk meminta sumbangan.Kejinya, ia melabeli bayi tersebut sebagai bayi yatim piatu.Belum cukup dengan perbuatannya,Herry Wirawanternyata melakukan penyelewengan dana saat mengelola sekolah berasramanya.Ia disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak dari para santriwati.Tak hanya itu, boarding school yang diasuhHerry Wirawandisebut menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, tidak jelas penggunaannya seperti apa.Ironisnya lagi,Herry Wirawanjuga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok.Kejahatan lain yang dilakukanHerry Wirawanberdasar penuturan korban adalah menjadikan santriwati sebagai mesin uang.Setiap hari,Herry Wirawanmenyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.Tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati. Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.Sejumlah perbuatanHerry Wirawanyang di luar batas nalar kemanusiaan itu pun memantik amarah banyak masyarakat.Banyak yang mengecam, tak sedikit yang meminta agarHerry Wirawanmendapat hukuman setimpal.
GridPop.ID (*)