Dijamin Gak Bakal Diuber Debt Collector Brutal, 5 Tips Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Online

Senin, 26 Desember 2022 | 15:02

Ilustrasi pinjaman online

Baca Juga: Babak Baru Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, 121 Korban Dapat Keringanan Pengembalian Dana, Begini Penjelasan OJK

7. Meminta seluruh data pribadi yang ada di perangkat nasabah.

8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Jika kamu telah mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, sekarang ketahuilah hal-hal di bawah ini saat hendak mengajukan pinjaman.

Mengutip Tribun Papua, tips berikut ini dapat menyelamatkanmu dari jerat pinjol ilegal.

Jangan mengajukan pinjaman ke aplikasi yang tidak mencantumkan Logo OJK dan tidak punya No Izin OJK.

Jika tidak menemukan informasi ini dalam keterangan aplikasi di PlayStore, ada baiknya hindari aplikasi tersebut.

Logo OJK penting untuk menunjukkan bahwa perusahaan pinjaman telah terdaftar resmi di OJK.

Adapun pinjol ilegal tidak memasang logo OJK.

Padahal, semua pinjaman yang resmi wajib memasang logo OJK.

Baca Juga: Lebih Aman Pinjaman Online atau Bank? Simak Perbedaannya Sebelum Ajukan Pinjaman KetimbangPilih Pinjol Ilegal

Biasanya proses pengajuan kredit di pinjol ilegal sangat mudah agar dapat menarik peminat.

Halaman Selanjutnya

Hanya dalam hitungan deti...
Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Papua

Baca Lainnya