Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Cara Buat Laporan Pengaduan di Website AFPI, Dijamin Anti Ribet!

Senin, 12 Desember 2022 | 13:32

Ilustrasi pinjol ilegal

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Jika kamu terlanjut terjerat pinjol ilegal, maka segera buat laporan pada AFPI.

Cara Buat Laporan Pengaduan Pinjol Ilegal Melalui Website AFPI

Mengutip GridHype.ID, simak cara membuat laporan pengaduan Pinjol ilegal pada AFPI berikut ini:

Bisa juga Anda melakukan laporan pengaduan via e-mail dengan cara, kirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.

Baca Juga: Butuh Dana Mendesak,Cukup Ajukan Pinjaman Online ke Tokopedia, Cair Dalam Hitungan Menit!

Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa). Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 wib.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, GridHype.ID

Baca Lainnya